
Rawnews.co.id – Penyidik Polda Lampung akan kembali memanggil anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika, dalam perkara dugaan penggelapan enam unit mobil rental. Pemanggilan kedua direncanakan pada pekan depan setelah Yunika tidak memenuhi panggilan pertama yang dijadwalkan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Penyidik Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan kendaraan yang menjadi objek perkara.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, mengatakan penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk korban serta pihak yang diduga menguasai mobil rental tersebut.
Polda Lampung Siapkan Pemanggilan Kedua
Setelah Yunika tidak hadir dalam pemanggilan pertama, penyidik berencana melayangkan panggilan kedua pada pekan depan.
Ujang menegaskan, apabila terlapor kembali tidak memenuhi panggilan kedua, penyidik akan melayangkan panggilan ketiga sesuai prosedur yang berlaku.
Pemanggilan lanjutan tersebut dilakukan untuk mendukung proses pendalaman perkara. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan menelusuri fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penggelapan enam mobil rental tersebut.
Belum ada keterangan mengenai alasan Yunika tidak memenuhi panggilan pertama.
Tiga Mobil Diamankan di Polda Lampung
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi telah mengamankan tiga dari enam unit mobil yang menjadi objek kasus di Polda Lampung.
Sementara itu, tiga unit mobil lainnya telah berada di tangan korban atau pelapor.
Keberadaan kendaraan tersebut menjadi salah satu bagian dari penanganan perkara yang masih didalami penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Polda Lampung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Selain memeriksa saksi, penyidik terus mendalami informasi terkait dugaan penggelapan yang menyeret nama anggota DPRD Kota Bandar Lampung tersebut.
Rencana pemanggilan kedua terhadap Yunika menjadi bagian dari tahapan penyidikan berikutnya. Perkembangan kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Dugaan penggelapan yang dilaporkan perlu dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.(raw).
